Sunday, December 9, 2012

Abuya Yahya: Perihal Anak Yatim

Ceramah Abuya Yahya (Pengasuh Majelis Ta'lim dan Da'wah al-Bahjah Cirebon) 
Perihal Anak Yatim
Masjid Alawiyyin, Sukorejo - Karangrejo - Tulungagung
6 Desember 2012


6 Poin yang beliau sampaikan kurang lebihnya sbb:
1.    Ana wa kafilul yatimi, ka hataini fil jannati. aku bersama orang yang menjamin kehidupan anak yatim, seperti ini (ibarat dua jari yang berdekatan) dalam surga. Hendaknya menjaga anak yatim, seperti menjaga anak sendiri. Sesungguhnya Allah menciptakan anak yatim bukan karena Allah tak mampu menjaga mereka, Allah menghimbau untuk menyantuni anak yatim, juga bukan berarti Allah tak mampu merawat mereka. Allah menciptakan orang fakir dan anak yatim, bertujuan untuk mengangkat derajat orang-orang yang lebih mampu diantara mereka untuk saling membantu. Dan Allah hendak membukakan pintu rahmat bagi mereka yang bersedia membantu mereka yang fakir dan tidak mampu. 
Tidak ada anjuran khusus menyantuni anak yatim di bulan muharram, dan bulan muharram bukan hari raya anak yatim, akan tetapi juga tidak ada salahnya menyantuni anak yatim di bulan ini. Para ulama mengumpulkan anak yatim di bulan muharram, salah satu tujuannya adalah agar orang yang mampu, dapat melihat dan tersentuh hatinya untuk menjamin bahkan mengambil mereka untuk dijadikan anak asuhnya.
Ketika ada acara santunan anak yatim, Uang santunan anak yatim haram untuk menyewa dekorasi, membayar drumband dll. Kepanitiaan santunan harus memperhatikan hal ini
2.    Menyantuni anak yatim, bukan hanya menjamin kehidupan mereka sampai dewasa namun juga mendidik mereka dengan ilmu agama, mengenalkan mereka kepada Allah dan cinta Rasullulullah. Agar akhlaknya terjaga, ia takut berbuat maksiat, jangan sampai menyantuni anak yatim malah menjadikan murka Allah karena hanya menyediakan biaya tanpa memperhatikan pendidikannya. setidaknya sekolahkan ia di pondok pesantren barang setahun dua tahun. Membimbing mereka menjadi anak yang sholeh, hal itu juga akan menjadikan para penyantunnya mendapat rahmat dan mulia di dunia, dan mendapatkan doa mereka kelak di akhirat.
3.    Allah berkehendak untuk menolong kehidupan hambanya yang berkenan menolong dan menyantuni anak yatim. 
Ketika ada santunan atau ada penghimpunan sumbangan, bila sekiranya tidak ikut berinfak, hendaknya seorang hamba. Setidaknya ikut menyaksikan kegiatan panitia/yayasan tersebut, agar hati menjadi lunak (terenyuh), karena yang sangat berharga dan mahal itu adalah hati yang selalu lunak tersebut. Bila tidak berinfak karena belum mampu, dengan sebab hati yang lunak tersebut, Insyaallah, Allah berkenan membukakan pintu rizki kepadanya.
4.    Mewaspadai setan yang selalu ingin memasukkan hamba Allah ke dalam neraka. Niat awal yang baik bisa jadi terbelokkan. Santunan anak yatim harus dikelola dengan baik. Sedikitpun jangan ikut memakan harta anak yatim, berhati hatilah mengelola harta anak yatim karena harta anak yatim itu haram dimakan oleh selainnya, dan dikelola untuk hal yang lainnya. Memakan sesendok harta anak yatim berarti memakan api neraka.kecuali bila pengelola anak yatim itu juga termasuk orang yang kurang mampu. Dan bila terpaksa harus memakan, itu saja harus makan dengan cara yang makruf. Artinya tidak boleh melebihi kadar pada umumnya, tidak boleh melebihi apa yang dimakan anak yatim tersebut. Bahkan sebagian ulama menyatakan kalau sampai pengelola tersebut suatu saat nanti menjadi orang yang mampu, maka ia berkewajiban mengembalikan harta anak yatim yang pernah ia makan dahulu. Ia tetap menanggung kewajiban berhutang kepada anak yatim tersebut. Namun bila sampai akhir hayat ia ditakdirkan menjadi orang yang kurang mampu maka perbuatan memakan harta anak yatim itu dalam kadar dimaafkan.
Memang mengurusi anak yatim itu dapat membukakan pintu surga seluas-luasnya, namun pengelolaan yang salah dapat menjatuhkan pula ke dalam jurang neraka.
5.    Perihal mengadopsi anak, dalam ijtihad semua madzahib menyatakan bahwa merubah nasab seorang anak itu hukumnya haram mutlak. Sesuai dengan dalil naqli. Terlebih lagi merubah nasab itu bisa berdampak rusaknya waris, mahram dll. Sehingga bila ingin mengadopsi anak yatim, tidak boleh dengan merubah nasabnya. Harus tetap membiarkan nasabnya bersambung kepada ayahnya yang asli. Anak adopsi tetap harus tahu ayahnya yang asli, menceritakan cerita yang sebenarnya kepada mereka di saat mereka semua sudah siap tetap lebih bijak daripada memendam cerita yang sebenarnya.
Jangan merawat anak karena ingin esok nanti dirawat juga oleh sang anak. tidak boleh menggantungkan masa depan/ masa tua kepada anak. namun didiklah anak sesuai dengan perintah Allah, karena Allah. meskipun dia anak yatim, bukan anak kandung, jika dia terdidik dengan benar, ia sendiri akan tahu apa yang mesti diperbuat kepada orang tua angkatnya. Ia akan tahu balas budi kepada orang yang telah membesarkannya. Didiklah ia karena Allah.
6.    Semoga kita semua dijauhkan dari zina beserta muqodimahnya.
Sesungguhnya anak zina itu lebih yatim daripada anak yatim, bila anak yatim ditinggal bapaknya, masih bisa jadi ibunya adalah perempuan yang sholehah. Akan tetapi berbeda dengan anak zina, ia adalah anak yang ditinggal bapaknya dan bisa jadi ibunya adalah perempuan yang tidak baik pula, yang kelak mungkin terjadi, malah akan menjerumuskan anaknya ke jurang kemaksiatan yang serupa. 
Anak zina adalah tetap anak yang masih bersih dan suci, tidak boleh menjatuhkan kesalahan orang tuanya kepada seorang anak. Karena anak zina juga anak yang fitrah. Sungguh hadits palsu (diulang 3 kali) yang mengatakan bahwa anak zina tidak dapat masuk surga sampai 7 keturunan. Sungguh hadits dusta. Sesungguhnya semua anak itu bisa menjadi waliyullah. 
Menyebut anak haram itu dosa, dan mencela orang yang berzina itu dosanya lebih besar daripada berzina itu sendiri. (ilmu menutup aib panjang bahasannya mohon mendengarkan sendiri dari mp3). Sehingga menyikapi anak zina, tutup aib ibunya, sadarkan ia ke dalam jalan yang benar, didik ia agar mempunyai rasa malu, menjadi nilai lebih lagi bila ia tahu cara mendidik anaknya kelak. Sementara untuk anaknya, jangan sampai orang lain tahu bahwa ia adalah anak zina, besarkan hatinya, bahkan dalam akta kelahiran sebisa mungkin jangan sampai tertulis bahwa ia adalah tanpa bapak, atau ia sendiri dan orang lain akan tahu bahwa ia adalah hasil dari zina. Tentunya, akan membuat kecil hati sang anak dan merasa serasa mendapatkan kebolehan untuk melakukan hal maksiat yang serupa suatu saat nanti, karena mendapatkan contoh dari kedua orangtuanya. Sehingga dalam faktanya seharusnya sebisa mungkin diusahakan di dalam akta kelahiran bahwa tercatat ia mempunyai seorang bapak. sehingga lebih memudahkan untuk mendidiknya menuju jalan kebaikan, agama. orang yang ahli agama mengetahui hal ini.
Sungguh termasuk kewajiban selain menyantuni anak yatim, adalah mendidik anak zina. 

dan Untuk sesi tanya jawab tentang ceramah ini masih belum diupload
Menunggu permintaan saja..


No comments:

Facebook Comment